Tim profesional kami siap melayani kebutuhan PGB/IMB bangunan Anda yang aman sesuai keinginan Anda, Melayani Pengurusan PBG untuk Rumah Pribadi, Ruko, Pabrik, Perumahan dan lainnya.
Jasa Pengurusan PBG/IMB
Jasa Gambar dan Sertifikat Tenaga Ahli untuk Pengurus PGB/IMB
Jasa Pengurusan SPPL, UKL UPL dan Amdal, untuk Pengurusan PGB/IMB
PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung merupakan perizinan yang diberikan pada pemilik bangunan gedung untuk mengubah, mengurangi, memperluas, merawat, dan/atau membangun bangunan baru berdasarkan standar teknis bangunan gedung.
PBG adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum Anda melakukan proses pembangunan, renovasi atau perawatan gedung. Dengan begitu, proses yang dilakukan sudah termasuk legal atau diperbolehkan secara hukum.
Untuk mendirikan sebuah bangunan tak lagi perlu repot berlebihan.
Presiden Jokowi menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lebih sederhana.
Kehadiran PBG ini akan menerapkan konsep norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat, yang berbeda dengan IMB yang dulu pernah diberlakukan.
Jika dahulu IMB harus diperoleh terlebih dulu sebelum mendirikan bangunan, maka PBG dapat dilakukan pembangunan sepanjang pelaksanaannya memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian proses PBG yang lebih cepat akan semakin mempercepat investasi bagi pelaku usaha.
Ingin Pengurusan PBG & yang lainnya ?
Segera Konsultasikan Sekarang Juga!