Solusi Perizinan Legalitas untuk UMKM dan UKM yang Ingin Naik Kelas
Dengen menjadi PT, bisnis Anda jadi lebih dipercaya oleh konsumen, rekan bisnis, Bank dan Investor.
Pendirian PT Perorangan dapat dilakukan oleh satu orang.
Syarat pendirian PT Perorangan sangat mudah, karena hanya memerlukan data KTP dan NPWP saja.
Status PT Perorangan sebagai badan hukum ditegaskan dalam Pasal 153A Ayat 1 Undang-undang Cipta Kerja.
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ditentukan berdasarkan modal usaha yang dimiliki maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 5 miliar.
Usaha Kecil Menengah (UKM) ditentukan berdasarkan modal usaha yang dimiliki lebih dari Rp 1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp 15 miliar.
Biaya Terjangkau
Syarat Mudah
Proses Cepat
Profesional & Berpengalaman
Legalitas Terjamin
Garansi Uang Kembali
Melayani Seluruh Indonesia
Konsultasi Gratis
Biaya Paling Terjangkau, Proses Mudah dan Cepat
Pendiri wajib memiliki KTP dan NPWP
Hanya ada 1 pemegang saham
Pendiri merupakan Warna Negara Indonesia
Pendiri berusia minimal 17 tahun
Pendiri hanya dapat mendirikan 1 kali PT Perorangan dalam 1 Tahun
Kami memberikan konsultasi GRATIS
Anda ada pertanyaan?
Segera Konsultasikan Sekarang Juga!
Sahabat Usaha merupakan perusahaan Biro Jasa Perizinan Usaha yang membantu pelaku UMKM & UKM di seluruh Indonesia untuk memperoleh perizinan legalitas.