JASA LEGALITAS & PERIZINAN

Solusi Perizinan Legalitas untuk UMKM dan UKM yang Ingin Naik Kelas

Mengapa UMKM & UKM Membuat Legalitas Perusahaan / Badan Hukum

Meningkatkan Kredibilitas

Dengen menjadi PT, bisnis Anda jadi lebih dipercaya oleh konsumen, rekan bisnis, Bank dan Investor.

Dapat Didirikan Satu Orang

Pendirian PT Perorangan dapat dilakukan oleh satu orang.

Persyaratan Mudah

Syarat pendirian PT Perorangan sangat mudah, karena hanya memerlukan data KTP dan NPWP saja.

Memiliki Legalitas Hukum

Status PT Perorangan sebagai badan hukum ditegaskan dalam Pasal 153A Ayat 1 Undang-undang Cipta Kerja.

Jenis Usaha yang Dapat Mendirikan Badan Hukum

Usaha Mikro

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ditentukan berdasarkan modal usaha yang dimiliki maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 5 miliar.

Usaha Kecil

Usaha Kecil Menengah (UKM) ditentukan berdasarkan modal usaha yang dimiliki lebih dari Rp 1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp 15 miliar.

Alasan UMKM dan UKM Perlu Mendirikan Badan Hukum

  • UMKM dan UKM akan dilindungi undang-undang sehingga diakui sah oleh Negara.
  • UMKM dan UKM akan mendapat kemudahan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan maupun lembaga keuangan formal.
  • UMKM dan UKM akan lebih mudah mengikuti kerja sama atau tender oleh pihak pemerintah maupun swasta.
  • Dengan bebadan hukum PT perorangan, UMKM dan UKM akan lebih leluasa dalam melakukan aktivitas bisnis.

Percayakan Pembuatan Legalitas & Perizinan Kepada Kami

Biaya Terjangkau

Syarat Mudah

Proses Cepat

Profesional & Berpengalaman

Legalitas Terjamin

Garansi Uang Kembali

Melayani Seluruh Indonesia

Konsultasi Gratis

Dapatkan Penawaran Terbaik

Biaya Paling Terjangkau, Proses Mudah dan Cepat

PAKET PT PEROANGAN
SILVER

Rp. 1.000.000

Rp. 500.000

PAKET PT PEROANGAN
GOLD

Rp. 2.000.000

Rp. 850.000

PAKET PT PEROANGAN
PLATINUM

Rp. 3.000.000

Rp. 1.300.000

PT (Perseroan Terbatas)

Rp. 15.000.000

Rp. 7.500.000

NIB PERORANGAN

Rp. 300.000

Rp. 250.000

NIB PT / Perusahaan

Rp. 600.000

Rp. 400.000

Apa Saja Syarat Pendirian Badan Hukum?

Pendiri wajib memiliki KTP dan NPWP

Hanya ada 1 pemegang saham

Pendiri merupakan Warna Negara Indonesia

Pendiri berusia minimal 17 tahun

Pendiri hanya dapat mendirikan 1 kali PT Perorangan dalam 1 Tahun

Mau mendirikan Badan Hukum Atau Legalitas Lainya ?

Kami memberikan konsultasi GRATIS

Klien Kami

PT Berkah Jaya Utama Tangerang

PT Odysa Property Tangerang

PT Irkon Panelindo Produk

Kami Siap Membantu Mengurus Perizinan Legalitas Usaha Anda Secara Cepat, Mudah dan Terjangkau.

Anda ada pertanyaan?

Segera Konsultasikan Sekarang Juga!

Sahabat Usaha merupakan perusahaan Biro Jasa Perizinan Usaha yang membantu pelaku UMKM & UKM di seluruh Indonesia untuk memperoleh perizinan legalitas.

Layanan Kami

Hubungi Kami

Hak Cipta © 2022 Sahabat Usaha. Semua hak dilindungi undang2